# Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan, Bolehkah #


Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, seringkali bibir terasa kering dan juga pecah-pecah. Hal ini umum terjadi, karena ketika tubuh kekurangan cairan dan dehidrasi, maka bisa menyebabkan bibir kering serta pecah-pecah.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa mengganggu penampilan dan juga menimbulkan sariawan di area mulut. Karena itulah, beberapa perempuan biasanya mengatasi masalah tersebut dengan mengaplikasikan lipstik atau pelembab bibir, untuk meminimalisir kekeringan.
Namun pertanyaannya, apakah pemakaian lipstik dan pelembap bibir ini dibolehkan saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan? Mengingat beberapa lipstik dan juga pelembap bibir memiliki aroma serta rasa, yang jika tercecap berisiko membatalkan puasa.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, penggunaan bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar (baik yang berbau maupun tidak berbau), dan penggunaannya untuk pengobatan maupun kecantikan (atau tujuan lain), tidaklah termasuk pembatal puasa, asalkan produk kecantikan itu tidak tertelan.
“Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya dan selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung,” tutur Ustadz Ammi dalam tulisannya di situs Konsultasisyariah.com.
Masih dalam tulisan yang sama, Ustadz Ammi juga melampirkan fatwa-fatwa sebagai acuan. Pertama, dari Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, yang pernah ditanya,“Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”
Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar (pewarna kuku dan rambut), make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (MajmuFatawa Ibnu Baz, 15:260).
Kedua, dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin yang pernah ditanya mengenai hukum penggunaan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (MajmuFatawa Ibnu Utsaimin, 19:224).
Dari fatwa di atas, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menganalogikan penggunaan lipstik dan pelembap bibir dengan berkumur. Jika saat berkumur tiba-tiba ada bagian yang masuk ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan penggunaan lipstik dan pelembap bibir, jika penggunaan produk kecantikan itu tertelan ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasanya juga tidak batal.

Comments

Popular posts from this blog

# Berdoa hingga Berzikir, Berikut Amalan-amalan Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah #

# Wafatnya Nabi Muhammad SAW #

# Kisah Maryam dilahirkan hingga punya anak tanpa suami #